PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kepegawaian dan Ketatausahaan terdiri dari : a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Persuratan dan Dokumentasi; dan c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
