PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Kepegawaian dan Ketatausahaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi dan pengelolaan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan dan dokumentasi; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan Ombudsman.
