PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kepegawaian dan Ketatausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi pembinaan dan pengelolaan kepagawaian, tata usaha, tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta urusan tata usaha pimpinan Ombudsman.
