PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, tata usaha keuangan, dan pembukuan. (3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
