PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan administrasi kepegawaian. (2) Subbagian Tata Persuratan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, arsip, dan dokumentasi. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan.
