PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan, perbendaharaan, dan akuntansi keuangan; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; dan c. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan, rumah tangga, dan pengamanan.
