PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum terdiri dari: a. Bagian Keuangan; b. Bagian Kepegawaian dan Ketatausahaan; dan c. Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
