PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan serta perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
