PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Data, Telekomunikasi, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data, telekomunikasi, dan informasi. (2) Subbagian Aplikasi dan Jaringan Komputer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeliharaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, serta program aplikasi dan jaringan sistem informasi, melakukan persiapan, perencanaan, pengelolaan, jaringan dan perangkat keras sistem informasi, serta implementasi sistem informasi Ombudsman.
