PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Sistem Informasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, pemeliharaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, serta program aplikasi dan jaringan sistem informasi Ombudsman.
