PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sistem Informasi dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan data, telekomunikasi dan informasi; b. penyiapan bahan pemeliharaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, serta program aplikasi dan jaringan sistem informasi Ombudsman; dan c. persiapan, perencanaan, pengelolaan, jaringan dan perangkat keras sistem informasi, serta implementasi sistem informasi Ombudsman.
