PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Laporan mempunyai tugas melakukan penerimaan dan pemilahan berkas laporan di bidang pemberian pelayanan teknis seluruh kebutuhan operasional. (2) Subbagian Arsip Laporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan arsip laporan di bidang pelayanan masyarakat.
