PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pelayanan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan dan pemilahan berkas laporan; b. pengelolaan arsip laporan; dan c. penerimaan, pencatatan, dan pendaftaran atas Laporan untuk disampaikan kepada Ombudsman dan penyampaian surat tindak lanjut kepada pihak atau instansi terkait.
