PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelayanan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan masyarakat, keprotokolan, kepustakaan, dan dokumentasi.
