PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari : a. Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
