PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelayanan hukum, hubungan masyarakat, pelayanan pelaporan dan pengelolaan sistem informasi dan teknologi informasi.
