PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi pelayanan hukum dan pembentukan peraturan perundang- undangan, serta hubungan masyarakat; b. pelaksanaan administrasi pelayanan laporan; dan c. pengelolaan data, telekomunikasi dan informasi, pemeliharaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi serta program aplikasi dan jaringan sistem informasi.
