PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana, pengembangan sistem kerja, metode kerja dan prosedur administrasi serta menyelenggarakan pemantauan perkembangan dan peningkatan kinerja organisasi, evaluasi ketatalaksanaan prosedur kerja, dan sistem metode kerja. (2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemeritnah terkait di dalam negeri dan di luar negeri.
