Pasal 6
BAB 3 — KODE ETIK INTELIJEN
Larangan Kode Etik Intelijen meliputi: a. membuat laporan intelijen tidak berdasarkan fakta; b. membocorkan rahasia intelijen; c. menyebarluaskan pengetahuan, teknik, taktik, dan dokumen intelijen kepada pihak lain yang tidak berkepentingan; d. menjadi agen ganda (double agent); e. menyalahgunakan simbol dan atribut Intelijen Negara; f. membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan Negara dan Intelijen Negara; g. mengajak dan membawa agen ke jajaran dan instalasi Penyelenggara Intelijen; h. menggunakan media sosial untuk beropini yang menyerang terhadap kebijakan Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara; i. meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan; j. melakukan perbuatan zinah, prostitusi, judi, dan minum minuman yang memabukkan; k. menyalahgunakan narkoba dan obat-obatan terlarang; l. memberikan janji atau harapan kepada pihak lain atas nama dinas yang dapat merugikan kepentingan organisasi; m. menerima pemberian dalam bentuk uang atau barang dari siapapun yang berkaitan dengan kepentingan dinas; n. menjadi anggota partai politik dan berpolitik praktis; dan o. segala hal lainnya yang dapat dikategorikan sebagai sikap, ucapan, tindakan, dan perilaku Personel Intelijen Negara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
