Pasal 7
BAB 4 — DEWAN ETIK
(1) Dewan Etik dibentuk oleh Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara. (2) Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Intelijen Negara oleh atasan langsung dan/atau Inspektorat Penyelenggara Intelijen Negara. (3) Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh atasan langsung atau Inspektorat secara berjenjang kepada Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara. (4) Dewan Etik ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc. (5) Personel yang menjadi anggota Dewan Etik harus memenuhi syarat kepangkatan yang setingkat lebih tinggi atau sama dengan terperiksa.
