Pasal 4
BAB 2 — NILAI DASAR PERSONEL INTELIJEN NEGARA
Nilai dasar yang wajib dipegang teguh oleh setiap Personel Intelijen Negara meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. menjaga Bhinneka Tunggal Ika serta memahami Wawasan Nusantara; d. setia, loyal, solid dan semangat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Personel Intelijen Negara; e. memegang teguh sumpah atau janji Intelijen Negara; f. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; g. memiliki jiwa patriotisme dan semangat nasionalisme; h. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, kelompok dan/atau golongan; i. berani, jujur, dan pantang menyerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban; j. cepat tanggap terhadap setiap perkembangan situasi dan kondisi yang berpotensi mengancam keamanan dan kepentingan nasional; k. menerapkan prinsip cek, cek ulang, cek silang (check, recheck dan cross check) dalam setiap pembuatan laporan; l. menerapkan asas kompartementasi; dan m. melaksanakan prinsip cepat, tepat, dan akurat (velox et exactus).
