PERBAN
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kode Etik Intelijen bertujuan: a. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Intelijen Negara; b. membentuk sikap keteladanan dan sopan santun dalam melaksanakan tugas dan bermasyarakat; c. memantapkan integritas dan tanggung jawab Personel Intelijen Negara; dan d. meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.
