PERBAN
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kode Etik Intelijen dimaksudkan sebagai pedoman dalam bersikap, berbicara, bertindak dan berperilaku bagi Personel Intelijen Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari.
