PERBAN
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 16
BAB 6 — PELANGGARAN, SANKSI DAN REHABILITASI
Personel Intelijen Negara yang tidak terbukti melanggar Kode Etik Intelijen berdasarkan keputusan Dewan Etik diberikan rehabilitasi dalam bentuk surat keputusan Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara.
