Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 015 Tahun 2008 tentang Kode Etik Pegawai Badan Intelijen Negara; b. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 015 Tahun 2008 tentang Kode Etik Pegawai Badan Intelijen Negara; dan c. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 932), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyelenggara Intelijen Negara lainnya dapat membuat Kode Etik Intelijen Negara sesuai dengan karakteristik masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan ini.
