PERBAN
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 15
BAB 6 — PELANGGARAN, SANKSI DAN REHABILITASI
(1) Pengenaan Sanksi pelanggaran Kode Etik Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terhadap personel organik Badan Intelijen Negara dilakukan oleh Kepala BIN atau Pejabat yang berwenang;
(2) Pengenaan Sanksi pelanggaran Kode Etik Intelijen terhadap personel BIN yang berasal dari TNI dan Polri dilakukan oleh pimpinan TNI dan Polri; (3) Pengenaan Sanksi pelanggaran Kode Etik Intelijen terhadap personel BIN yang berasal dari kementerian/ lembaga dilakukan oleh pimpinan masing-masing kementerian/lembaga.
