Pasal 14
BAB 6 — PELANGGARAN, SANKSI DAN REHABILITASI
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 terdiri atas: a. sanksi ringan; b. sanksi sedang; dan c. sanksi berat. (2) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pernyataan permohonan maaf secara tertulis oleh personel yang melanggar Kode Etik Intelijen kepada kepala unit organisasi dan/atau pihak yang dirugikan; b. teguran lisan dari kepala unit organisasi; c. teguran tertulis dari kepala unit organisasi; dan d. pernyataan tidak puas secara tertulis dari kepala unit organisasi. (3) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 1 (satu) tahun; c. penghentian pembayaran tunjangan kinerja selama 6 (enam) bulan; dan d. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; (4) Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penurunan pangkat/golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Personel Intelijen Negara; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Personel Intelijen Negara.
