Pasal 11
BAB 5 — TATA KERJA DEWAN ETIK
(1) Proses penegakan Kode Etik Intelijen dilakukan melalui sidang Dewan Etik. (2) Sidang Dewan Etik berkedudukan di kantor pusat Kementerian/Lembaga Penyelenggara Intelijen Negara. (3) Sidang Dewan Etik merupakan rangkaian kegiatan untuk meminta keterangan terlapor, saksi dan pihak terkait lainnya, atau mendapatkan dokumen barang bukti, observasi lapangan, kemudian dianalisis guna mengambil keputusan tentang terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik. (4) Sidang Dewan Etik wajib dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Etik. (5) Sidang Dewan Etik untuk memeriksa pelanggaran Kode Etik Intelijen bersifat tertutup. (6) Sidang Dewan Etik memberikan kesempatan kepada Terduga pelanggar Kode Etik Intelijen untuk melakukan pembelaan. (7) Sidang Dewan Etik mengambil keputusan berupa rekomendasi penjatuhan sanksi hukuman yang disampaikan kepada Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara.
