PERBAN
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 10
BAB 4 — DEWAN ETIK
Dewan Etik berwenang: a. memanggil Terduga Pelanggar dan/atau Saksi untuk didengar keterangannya; b. mendatangi tempat tertentu yang ada kaitannya dengan kepentingan sidang; c. meneliti berkas Pemeriksaan Pendahuluan sebelum pelaksanaan sidang dan menyiapkan rencana pemeriksaan dalam persidangan; d. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terduga Pelanggar dan Saksi mengenai sesuatu yang diperlukan atau berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar;
e. membuat putusan hasil sidang Dewan Etik dan/atau rekomendasi hasil Sidang Dewan Etik; dan f. mengajukan rekomendasi hasil sidang Dewan Etik kepada Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara untuk mendapatkan keputusan penjatuhan sanksi.
