PERBAN
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 9
BAB 4 — DEWAN ETIK
Dewan Etik bertugas: a. melaksanakan pemeriksaan; b. menganalisis pelanggaran Kode Etik;
c. membuat pertimbangan hukum; d. menyarankan sanksi hukuman; dan e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara.
