PERBAN
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 12
BAB 6 — PELANGGARAN, SANKSI DAN REHABILITASI
(1) Pelanggaran Kode Etik Intelijen terdiri atas: a. tingkat ringan; b. tingkat sedang; dan c. tingkat berat. (2) Pelanggaran tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila berdampak negatif terhadap unit organisasi. (3) Pelanggaran tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila berdampak negatif terhadap instansi/lembaga. (4) Pelanggaran tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila berdampak negatif terhadap negara.
