Pasal 9
BAB 5 — RAPAT-RAPAT BADAN PENGATUR
(1) Rapat Komite merupakan rapat koordinasi internal Badan Pengatur yang diadakan untuk membahas hal-hal teknis dan administratif serta mendasar antara lain: Rencana Strategi Komite 4 (empat) Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Nomor Registrasi Usaha (NRU), Hak Khusus, Pedoman yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Pengatur. (2) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Anggota Komite dan dapat dihadiri oleh Sekretariat Badan dan Direktorat. (3) Rapat Komite diusulkan oleh Anggota Komite, Sekretariat Badan atau Direktorat kepada Ketua Komite atau atas inisiatif Ketua Komite. (4) Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite atau Anggota Komite . (5) Apabila Ketua Komite berhalangan, maka Rapat Komite dipimpin oleh Anggota Komite yang ditunjuk secara lisan atau tertulis oleh Ketua Komite. (6) Rapat Komite diadakan minimal satu kali dalam 1 (satu) minggu. (7) Rapat Komite dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah plus satu dari jumlah Anggota Komite dan telah menandatangani Daftar Hadir. Apabila belum selesai, rapat tersebut dapat dilanjutkan pada waktu yang disepakati tanpa mengisi Daftar Hadir lagi. (8) Rapat Komite dapat MEMUTUSKAN hal-hal yang bersifat teknis dan administratif dan dituangkan dalam Notulen Rapat Komite. (9) Kesimpulan Rapat Komite akan dipakai sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Pengatur.
