Pasal 10
BAB 5 — RAPAT-RAPAT BADAN PENGATUR
(1) Sidang Komite merupakan pertemuan tertinggi Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite dan merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan Komite dalam rangka pengaturan, penetapan dan pengawasan yang merupakan tugas dan fungsi Badan Pengatur.
(2) Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh Anggota Komite dan apabila diperlukan dapat dihadiri oleh Sekretariat dan Direktorat. (3) Sidang Komite diusulkan secara tertulis oleh Anggota Komite atau Direktorat kepada Ketua Komite (Kepala Badan Pengatur) atau atas inisiatif Ketua Komite. (4) Sidang Komite dipimpin oleh Ketua Komite. (5) Apabila Ketua Komite berhalangan, maka Sidang Komite dipimpin oleh Anggota Komite yang ditunjuk oleh Ketua Komite. (6) Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan setelah bahan yang disidangkan sudah dibahas di Rapat Komite. (7) Sidang Komite dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah plus satu dari jumlah Anggota Komite dan telah menandatangani Daftar Hadir. (8) Keputusan Sidang Komite dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komite. (9) Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan: a. secara kolegial pada dasarnya diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat; b. jika musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Anggota Komite yang hadir; c. jika suara terbanyak tidak tercapai, maka agenda pengambilan keputusan dijadwal ulang. (10) Dalam hal jumlah suara yang setuju berimbang dengan suara yang tidak setuju, Ketua Komite atau Anggota Komite yang memimpin Sidang Komite menunda keputusan sampai diperoleh keputusan berdasarkan suara terbanyak. (11) Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dapat dilaksanakan secara terbuka atau secara tertutup (rahasia). (12) Selama Sidang Komite berlangsung Sekretariat Badan atau Direktorat, untuk menyiapkan diri untuk sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan penjelasan secara teknis maupun hukum. (13) Sidang Komite harus dilaksanakan di kantor Badan Pengatur. (14) Semua keputusan Sidang Komite adalah keputusan Badan Pengatur yang harus ditandatangai oleh Kepala Badan merangkap sebagai Ketua Komite.
