PERBAN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA TERTIB PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE...
Pasal 8
BAB 5 — RAPAT-RAPAT BADAN PENGATUR
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya Kepala Badan Pengatur dapat melakukan rapat-rapat Badan Pengatur. (2) Jenis-jenis rapat yang diselenggarakan di Badan Pengatur terdiri atas: a. Rapat Komite b. Sidang Komite c. Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing), dan d. Rapat Manajemen Komite (3) Setiap penyelenggaraan suatu rapat didahului dengan penyampaian undangan rapat. (4) Undangan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memperhatikan hal hal sebagai berikut: a. Disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat. b. Memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
- agenda rapat;
- pimpinan rapat;
- waktu dan tempat rapat;
- daftar undangan. c. Bahan-bahan rapat dilampirkan beserta Undangan Rapat yang dapat dikirimkan melalui hard copy maupun soft copy. (5) Undangan rapat ditandatangani oleh Kepala Badan Pengatur atau yang ditunjuk.
