Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak Ketua Komite : a. memimpin Rapat Komite, Sidang Komite, Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dan Rapat Manajemen Komite; b. menunjuk salah satu Anggota Komite sebagai pimpinan Rapat dan/atau Sidang Komite sebagaimana dimaksud dalam huruf a, apabila Ketua Komite berhalangan; c selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Komite memiliki kewenangan yang sama dengan Anggota Komite yang lain. (2) Kewajiban Ketua Komite: a. memimpin Rapat dan/atau Sidang Komite; b. mengkoordinir pelaksanaan tugas Anggota Komite melalui Sidang Komite; c. mengadakan Rapat Dengar Pendapat (Public Hearing) dan Sidang Komite Publik yang telah disetujui dalam Rapat Komite; d. menghormati dan mentaati keputusan yang telah ditetapkan dalam Sidang Komite; e. menunjuk salah satu Anggota Komite sebagai pelaksana harian Ketua Komite dan Kepala Badan Pengatur apabila berhalangan.
