Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN setelah mendapat persetujuan DPR-RI, berdasarkan usuIan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Anggota Komite mempunyai tugas: a. mengusulkan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan Pengatur; b. membuat keputusan yang diambil/ditetapkan dalam Rapat Komite, Sidang Komite, Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dan Rapat Manajemen Komite; c. mengadakan dan/atau melakukan kunjungan kerja melalui penugasan dari Kepala Badan Pengatur serta melaporkan hasilnya secara tertulis; d. mewakili Badan Pengatur dalam rapat-rapat pada instansi lain sesuai dengan tugasnya; e. menghadiri Rapat Komite, Sidang Komite, Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dan Rapat Manajemen Komite serta memberikan pendapat yang berkaitan dengan materi yang dibahas; f. menghadiri Rapat Komite, Sidang Komite, Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dan Rapat Manajemen Komite apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada Ketua Komite dan seluruh Anggota Komite sebelum acara dimulai; g. menghormati dan mematuhi semua keputusan yang telah ditetapkan dalam Sidang Komite; dan h. bertanggungjawab secara pribadi atas segala keputusan yang diambil tanpa melalui keputusan atau Sidang Komite. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Komite bertanggungjawab atas keputusan Rapat Komite. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Komite berwenang: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Pengatur; b. mewakili Badan Pengatur dalam rapat-rapat pada instansi lain atas izin Ketua Komite sesuai dengan tugasnya serta melaporkan
hasilnya kepada Ketua Komite dengan tembusan kepada Anggota Komite; dan c. mengambil keputusan selaku pejabat pelaksana tugas Ketua Komite kecuali hal-hal yang menyangkut wewenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan yang berkaitan dengan Personil, Pembiayaan, Perlengkapan, dan Dokumentasi (P3D).
