Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Ketua Komite diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN setelah mendapat persetujuan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), berdasarkan usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Ketua Komite mempunyai tugas: a. memimpin Rapat Komite, Sidang Komite, Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dan Rapat Manajemen Komite; b. mengkoordinasikan tugas Anggota Komite yang telah disepakati dalam sidang Komite;
c. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Anggota Komite dalam melaksanakan tugas; d. melakukan koordinasi dan pembahasan terhadap usulan Anggota Komite dalam Rapat/Sidang Komite; e. melaksanakan keputusan Rapat/Sidang Komite sebagai Kepala Badan Pengatur; f. mendisposisikan surat/dokumen kepada seluruh Anggota Komite yang terkait dengan lingkup tugas Anggota Komite; dan g. bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan Rapat Komite, Sidang Komite, Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dan Rapat Manajemen Komite. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Komite berwenang: a. mendelegasikan kepada Anggota Komite untuk melaksanakan tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; b. mendelegasikan kepada Anggota Komite untuk mewakili Badan Pengatur dalam rapat-rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga, seminar, workshop, dan kegiatan lain terkait dengan minyak dan gas bumi baik yang diselenggarakan di dalam negeri ataupun di luar negeri; c. dalam hal Ketua Komite berhalangan hadir wajib menunjuk salah satu Anggota Komite untuk memimpin Sidang Komite dan Rapat Komite; dan d. dalam hal Ketua Komite tidak menunjuk salah satu Anggota Komite, Rapat Komite, Sidang Komite, Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dan Rapat Manajemen Komite, maka sidang/rapat dipimpin oleh Anggota Komite yang dipilih di antara para Anggota Komite yang hadir.
