PERBAN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA TERTIB PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE...
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Badan Pengatur diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. (2) Pembagian tugas dan wewenang bagi setiap Anggota Komite diputuskan dalam Sidang Komite.
