Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak Anggota Komite : a. memiliki satu suara dalam proses pengambilan keputusan dalam Sidang Komite dan tidak dapat diwakilkan; b. mempunyai hak proksi (hak mendelegasikan suara) karena suatu hal meninggalkan Sidang Komite sebelum Sidang Komite selesai dan disetujui oleh Anggota Komite yang hadir. Hak proksi hanya boleh diterima oleh seorang Anggota Komite; c. memperoleh akses dan mendapatkan informasi dan/atau data dari Kepala Badan Pengatur/ Direktorat/ Sekretariat/Tenaga Ahli secara langsung; d. mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan profesional, dan lembaga terkait lainnya (stakeholders), baik nasional maupun internasional; e. mendapatkan sarana dan prasarana dari Direktorat dan/atau sekretariat melalui Tata Usaha Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; f. sekurang-kurangnya seorang Anggota Komite mendampingi Kepala Badan Pengatur dalam rapat diluar lingkungan Badan Pengatur; g. independen dalam mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak berbicara berdasarkan profesionalisme yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab pada rapat diluar lingkungan Badan Pengatur seperti Rapat Pimpinan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lain sebagainya; h. MENETAPKAN pokok-pokok kebijakan terkait dengan Penganggaran, Personalia, Perlengkapan dan Dokumentasi (P3D); i. mengusulkan Sidang Komite, dan Rapat Dengar Pendapat Publik(Public Hearing) kepada Ketua Komite; j. mengusulkan Rapat Komite kepada Ketua Komite dan para Anggota Komite; k. mengajukan rancangan Peraturan Badan Pengatur; l. menambah wawasan/pengetahuan melalui kunjungan dinas baik di dalam maupun di luar negeri; m. mengusulkan secara tertulis Sidang Komite dan Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) kepada Ketua Komite;
n. memperoleh bantuan hukum terkait dengan keputusan yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur; o. didampingi oleh Staf Teknis terkait untuk tugas kedinasan di luar kantor; p. memperoleh fasilitas protokoler minimal setara Eselon I; q. memperoleh gaji/honorarium, pendapatan lain yang sah, serta hak dan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; r. memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan s. memperoleh bantuan paling sedikit 1 (satu) orang asisten untuk menunjang tugas. (2) Kewajiban Anggota Komite: a. menghadiri Rapat Komite, Sidang Komite, Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dan Rapat Manajemen Komite; b. menghadiri pertemuan-pertemuan lain yang merupakan tugas yang dibebankan kepadanya oleh Ketua Komite dan/atau Kepala Badan Pengatur; c. melaporkan hasil rapat di luar Badan Pengatur dan hasil kunjungan kerja kepada Ketua Komite (Kepala Badan Pengatur) dengan tembusan kepada Anggota Komite; d. melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Ketua Komite ataupun sebagai pimpinan Sidang Komite atau rapat-rapat sebagai Pelaksana Harian Kepala Badan Pengatur; e. menghormati dan mentaati keputusan yang telah ditetapkan dalam Sidang Komite. f. memberitahukan kepada Ketua Komite dan Anggota Komite yang lain, apabila berhalangan hadir dalam Rapat Komite, Sidang Komite dan Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing); dan g. memberikan pendapat yang berkaitan dengan materi yang dibahas dalam Sidang Komite dan menghormati hak berpendapat Anggota Komite yang lain.
