PERBAN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA TERTIB PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE...
Pasal 13
BAB 5 — RAPAT-RAPAT BADAN PENGATUR
(1) Setiap rapat harus didokumentasikan dalam bentuk Risalah Rapat dan rekaman (voice recording). (2) Risalah Rapat terdiri dari Berita Acara, Notulen Rapat, dan Daftar Hadir. (3) Berita Acara memuat rangkuman substansi pembahasan rapat yang telah disetujui peserta rapat dan disahkan oleh pimpinan rapat sebelum rapat berakhir. (4) Notulen rapat memuat isi pendapat dari masing-masing peserta rapat. (5) Daftar Hadir memuat nama, dan tanda tangan peserta rapat yang hadir.
