PERBAN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA TERTIB PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan atas Tata Tertib Komite ini dapat dilakukan dalam Rapat Komite. (2) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Anggota Komite dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari (setengah) dari jumlah Anggota Komisi yang hadir.
