Pasal 12
BAB 5 — RAPAT-RAPAT BADAN PENGATUR
(1) Rapat Manajemen Komite adalah Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Anggota Komite, Sekretariat, Direktorat, Kepala Bagian dan Pejabat setingkatnya (ditambahkan dengan instansi terkait) dan apabila diperlukan Rapat Manajemen Komite dapat juga dihadiri oleh Staff.
(2) Rapat Manajemen Komite diadakan untuk membahas laporan perkembangan pelaksanaan tugas Sekretariat dan Direktorat diluar ke P3Dan. (3) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan secara berkala satu kali dalam satu minggu. (4) Rapat Manajamen Komite diusulkan oleh Anggota Komite, Sekretariat dan/atau Direktorat kepada Ketua Komite dan/atau atas inisiatif Ketua Komite. (5) Rapat Manajemen Komite dipimpin oleh Ketua Komite. (6) Apabila Ketua Komite berhalangan, maka Rapat Manajemen Komite dipimpin oleh Anggota Komite yang ditunjuk oleh Ketua Komite. Bagian Enam Risalah Rapat
