PERBAN
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PESERTA...
Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pendaftaran Peserta Perorangan melalui Website BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik di Website BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar serta mengunggah pas foto terbaru; (2) Persyaratan pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mengisi NIK yang tercantum pada KTP-el atau Kartu Keluarga; b. mengisi Nomor KITAP/ KITAS dan Paspor bagi Warga Negara Asing; c. memilih FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama); d. memilih Kelas Perawatan; e. mengisi alamat korespondensi apabila alamat tidak sesuai dengan KTP; dan f. mengisi nomor rekening.
