PERBAN
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PESERTA...
Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran Peserta Perorangan melalui Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara: a. mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap dan benar serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm masing-masing 1 lembar; b. menunjukkan atau memperlihatkan dokumen pendukung sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
- NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga;
- asli Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga;
- asli surat keterangan domisili dari Kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP;
- asli Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA; dan 5) asli/fotokopi nomor rekening pada buku tabungan. c. menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
