PERBAN
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PESERTA...
Pasal 6
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran Peserta Perorangan melalui Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan cara: a. menunjukkan atau memperlihatkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga;
- asli Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga;
- asli surat keterangan domisili dari Kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP;dan
- asli Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA. b. asli/fotokopi nomor rekening pada buku tabungan. c. menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar. d. menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
