PERBAN
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas untuk dilakukan pemeriksaan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran. (2) Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pimpinan atau Kepala Cabang. (3) Pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dilakukan melalui: a. pemeriksaan lapangan;dan/atau b. pemeriksaan data. (4) Pemeriksaan terhadap Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran dilakukan melalui pemeriksaan data.
