PERBAN
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pengawasan Kepatuhan dilakukan terhadap: a. pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;dan b. setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran. (2) Pengawasan kepatuhan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dilakukan melalui: a. pemeriksaan Kepatuhan ;dan b. pengenaan Sanksi Administratif.
