Pasal 7
BAB 2 — TUGAS , FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS PEMERIKSA
(1) Petugas Pemeriksa pada BPJS Kesehatan berhak: a. memperoleh data yang terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, meliputi :
- data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan;
- data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja;
- data kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan sesuai penahapan kepesertaan; dan
- perubahan data ketenagakerjaan, kepengurusan perusahaan,
jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya dan perubahan besarnya upah setiap pekerja. b. memperoleh informasi, keterangan dan/atau klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis terkait adanya dugaan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan hal lainnya dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan. c. mendapatkan pendampingan dari petugas Perusahaan selama pemeriksaan berlangsung untuk membantu memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan. (2) Petugas Pemeriksa pada BPJS Kesehatan wajib : a. menyampaikan pemberitahuan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tentang pemeriksaan yang akan dilakukan oleh petugas pemeriksa dan data yang harus dipersiapkan; b. memperlihatkan Tanda Pengenal Petugas Pemeriksa dan Surat Perintah Tugas kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk pada saat dilakukan pemeriksaan; c. menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepatuhan termasuk hak dan kewajiban dalam program Jaminan Kesehatan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk; d. memberikan penjelasan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk; e. melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pekerja, Pemberi Kerja Dan Penerima Bantuan Iuran kepada Unit Pelayanan Publik tertentu pada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk diberikan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu; dan g. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya yang diperoleh dari pemeriksaan lapangan dan/atau pemeriksaan data.
