Pasal 6
BAB 2 — TUGAS , FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS PEMERIKSA
(1) Petugas pemeriksa pada BPJS Kesehatan bertugas: a. mengisi kertas kerja pemeriksaan berdasarkan hasil wawancara, klarifikasi dan penelitian data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan; b. mengisi formulir pemeriksaan sebagai bukti telah dilaksanakannya pemeriksaan; c. melaporkan hasil pemeriksaan sementara kepada pimpinan yang antara lain memuat hasil temuan di lapangan, analisa, kesimpulan dan saran tindak lanjut, dengan dilampirkan kertas kerja pemeriksaan; d. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang diperiksa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara; e. mendapatkan konfirmasi atas surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat disampaikan; f. menyusun laporan hasil pemeriksaan akhir kepada Pimpinan atau Kepala Cabang; dan g. melaporkan kepada Pimpinan atau Kepala Cabang bila terjadi penolakan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Petugas Pemeriksa pada BPJS Kesehatan berfungsi: a. melakukan pengawasan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, membayar iuran dan memenuhi kewajiban lain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;melakukan pengawasan terhadap setiap orang selain pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, membayar iuran dan memenuhi kewajiban lain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pekerja, Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran, baik pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus karena adanya pengaduan dari peserta dan atau pengaduan dari masyarakat.
