PERBAN
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS , FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS PEMERIKSA
(1) Pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Dalam keadaan tertentu jangka waktu pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atas persetujuan Pimpinan atau Kepala Cabang. (3) Dalam hal pemeriksaan kepatuhan telah dilakukan, tetapi masih terdapat kekurangan data atau masih diperlukan keterangan dan/atau klarifikasi dari Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, petugas pemeriksa dapat memanggil pemberi kerja untuk melengkapi data atau melakukan klarifikasi di kantor BPJS Kesehatan setempat.
